Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri
Jl. Pamenang No.1, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kediri, Jawa Timur 64182
ANTRIAN
Nomor
Nama
:
Tanggal
:
Jam
:
Kode
:
Kantor Pelayanan
:
Alamat Kantor
:
Layanan
:
Syarat dan Ketentuan
Registrasi Nomor Antrian hanya bisa dilakukan 1 hari sebelum (H-1) jadwal pelayanan
NIK (No. KTP) hanya bisa didaftarkan sekali dalam 1(satu) hari.
Nama pengantri harus sesuai dengan KTP yang didaftarkan. Jika nama pengantri tidak sesuai dengan KTP maka antrian tidak akan dilayani.
Jika pendaftaran berhasil maka anda akan mendapatkan bukti nomer antrian online yang berisi QRCode. Simpanlah tanda bukti ini untuk dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo dan lakukan verifikasi Antrian via HP/Android anda
Mohon datang 30 menit sebelum waktu yang ditentukan. Apabila datang terlambat dari jadwal waktu yang ditentukan maka nomer antrian tidak berlaku lagi.
Lakukan verifikasi tanda bukti nomer antrian online di eKiosk Antrian kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum waktu yang ditentukan.